Selasa, 08 November 2016

KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL (PKN)


PKN Kelas 8
BAB 3
Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional

A.    TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1.      Pengertian perundang-undangan
¨      Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang di buat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
              
2.      Dalam NKRI terdapat 2 peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan tertulis dan tidak tertulis
3.      Tata urutan perundangan menurut UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2011 adalah:
¨      UUD 1945
¨      UU/PERATURAN  PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
¨      KETETAPAN MPR
¨      PERATURAN PEMERINTAH
¨      PERATURAN PRESIDEN
¨      PERATURAN DAERAH
¨      PERATURAN DAERAH KABUPATEN

PENJELASAN :
1.      UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negara RI. Kedudukannya merupakan urutan tertinggi diantara peraturan perundangan lainnya. Memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2.      Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis
3.      Undang-undang perpu
UU adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945 yang berwenang membentuk UU DPR ( pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
Ø  PERPU adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan oleh presiden jika negara dalam keadaan darurat. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya. Jika ditolak DPR maka Perpu itu harus dicabut.
4.      Peraturan pemerintah ( PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945)
Peraturan pemerintah di buat presiden sebagai kepala pemerintah untuk melaksanakan UU. Kriteria  untuk dikeluarkannya peraturan pemerintah adalah :
Ø  Peraturan pemerintah tidak dapat di  bentuk jika tidak ada peraturan induknya. Maksudnya btidak dapat di bentuk jika tidak diatur dalam UU atau dalam UUD 1945
Ø  Peraturan pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika perturan induknya tidak dapat mencantumkan sanksi pidana.
Ø  Peraturan pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
5.      Peraturan Presiden/Perpres
Perpes adalah peraturan yang dibuat presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara (PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945) perpes dibuat untuk melaksanakan UU atau peraturan pemerintah
6.      Perda Provinsi
Peraturan yang dibuat oleh gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD provinsi/ tingkat 1
7.      Perda kabupaten/kota
Peraturan yang dibuat oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota/tingkat.


B.     PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


1.      Proses pembuatan UU apabila rancangan di usulkan oleh presiden.
Presiden mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR, berikut memuat mentri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
Ø  DPR bersama pemerintah membahas RUU dari presiden
Ø  Apabila RUU di setujui bersama Presiden dan DPR  selanjutnya di sahkan oleh Presiden menjadi UU
2.      Proses pebuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPR.
Ø  DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada presiden
Ø  Presiden menugasi mentri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
Ø  Apabila RUU di setujui bersama Presiden dan DPR selanjutnya di sahkan oleh presiden menjadi UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar