PKN Kelas 8
BAB 3
Ketaatan Terhadap
Peraturan Perundang-undangan Nasional
A.
TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1.
Pengertian
perundang-undangan
¨ Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang di buat oleh lembaga yang berwenang sebagai
pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.
Dalam NKRI terdapat 2 peraturan
perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan tertulis dan tidak
tertulis
3.
Tata urutan perundangan menurut UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2011 adalah:
¨ UUD
1945
¨ UU/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
¨ KETETAPAN
MPR
¨ PERATURAN
PEMERINTAH
¨ PERATURAN
PRESIDEN
¨ PERATURAN
DAERAH
¨ PERATURAN
DAERAH KABUPATEN
PENJELASAN :
1. UUD
1945 adalah hukum dasar tertulis negara RI. Kedudukannya merupakan urutan tertinggi
diantara peraturan perundangan lainnya. Memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan
MPR adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan
keluar majelis
3. Undang-undang
perpu
UU
adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945 yang berwenang
membentuk UU DPR ( pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
Ø PERPU
adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat
persetujuan DPR. Perpu dikeluarkan oleh presiden jika negara dalam keadaan
darurat. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya. Jika ditolak
DPR maka Perpu itu harus dicabut.
4. Peraturan
pemerintah ( PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945)
Peraturan
pemerintah di buat presiden sebagai kepala pemerintah untuk melaksanakan UU.
Kriteria untuk dikeluarkannya peraturan
pemerintah adalah :
Ø Peraturan
pemerintah tidak dapat di bentuk jika
tidak ada peraturan induknya. Maksudnya btidak dapat di bentuk jika tidak
diatur dalam UU atau dalam UUD 1945
Ø Peraturan
pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika perturan induknya tidak
dapat mencantumkan sanksi pidana.
Ø Peraturan
pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
5. Peraturan
Presiden/Perpres
Perpes
adalah peraturan yang dibuat presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara
(PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945) perpes dibuat untuk melaksanakan UU atau peraturan
pemerintah
6. Perda
Provinsi
Peraturan
yang dibuat oleh gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD provinsi/ tingkat 1
7. Perda
kabupaten/kota
Peraturan
yang dibuat oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
kabupaten/kota/tingkat.
B.
PROSES
PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Proses
pembuatan UU apabila rancangan di usulkan oleh presiden.
Presiden
mengajukan RUU secara tertulis kepada pimpinan DPR, berikut memuat mentri yang
ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
Ø DPR
bersama pemerintah membahas RUU dari presiden
Ø Apabila
RUU di setujui bersama Presiden dan DPR
selanjutnya di sahkan oleh Presiden menjadi UU
2. Proses
pebuatan UU apabila rancangan diusulkan oleh DPR.
Ø DPR
mengajukan RUU secara tertulis kepada presiden
Ø Presiden
menugasi mentri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
Ø Apabila
RUU di setujui bersama Presiden dan DPR selanjutnya di sahkan oleh presiden
menjadi UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar